BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
I.1 Konsep Good Governance
Istilah “government” dan
“governance” seringkali dianggap memiliki arti yang sama yaitu cara menerapkan
otoritas dalam suatu organisasi, lembaga atau negara. Government atau
pemerintah juga adalah nama yang diberikan kepada entitas yang menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan dalam suatu negara. Istilah “governance” sebenarnya
sudah dikenal dalam literatur administrasi dan ilmu politik sejak Woodrow
Wilson memperkenalkan bidang studi tersebut kira-kira 125 tahun yang lalu.
Tetapi selama itu governance hanya digunakan dalam konteks pengelolaan
organisasi korporat dan lembaga pendidikan tinggi.
Wacana tentang “governance” dalam
pengertian yang hendak kita perbincangkan dalam makalah ini – dan yang
diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai tata-pemerintahan,
penyelenggaraan pemerintahan atau pengelolaan pemerintahan – baru muncul
sekitar 15 tahun belakangan ini, terutama setelah berbagai lembaga pembiayaan
internasional mempersyaratkan “good governance” dalam berbagai program
bantuannya. Oleh para teoritisi dan praktisi administrasi negara Indonesia,
terminologi “good governance” telah diterjemahkan menjadi penyelenggaraan
pemerintahan yang amanah (Bintoro Tjokroamidjojo), tatapemerintahan yang baik
(UNDP), pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggunjawab (LAN), dan ada
juga yang mengartikan secara sempit sebagai pemerintahan yang bersih.
Perbedaan paling pokok antara konsep
“government” dan “governance” terletak pada bagaimana cara penyelenggaraan
otoritas politik, ekonomi dan administrasi dalam pengelolaan urusan suatu
bangsa. Konsep “pemerintahan” berkonotasi peranan pemerintah yang lebih dominan
dalam penyelenggaran berbagai otoritas tadi. Sedangkan governance mengandung
makna bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan kekuasaan dan mengelola
sumberdaya dan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Sejatinya, konsep
governance harus dipahami sebagai suatu proses, bukan struktur atau institusi.
Governance juga menunjukkan inklusivitas. Kalau government dilihat sebagai
“mereka” maka governance adalah “kita”.
Menurut Leach & Percy-Smith
(2001) government mengandung pengertian seolah hanya politisi dan pemerintahlah
yang mengatur, melakukan sesuatu, memberikan pelayanan, sementara sisa dari
“kita” adalah penerima yang pasif. Sementara governance meleburkan perbedaan
antara “pemerintah” dan “yang diperintah” karena kita semua adalah bagian dari
proses governance. Dengan kata lain, dalam konsep governance terkandung unsur
demokratis, adil, transparan, rule of law, partisipatif dan kemitraan. Mungkin
difinisi yang dirumuskan IIAS adalah yanag paling tepat menangkap makna
tersebut yakni “the process whereby elements in society wield power and
authority, and influence and enact policies and decisions concerning public
life, economic and social development.”
Mudahnya, dapat kita bilang bahwa
governance merupakah seluruh rangkaian proses pembuatan keputusan/kebijakan dan
seluruh rangkaian proses dimana keputusan itu diimplementasikan atau tidak
diimplementasikan. Karenanya, analisis mengenai governance kemudian berfokus
pada aktor-aktor dan struktur atau sistem, baik formal maupun informal, yang
terlibat dalam proses pembuatan dan pengimplementasian sebuah keputusan.
Pemerintah hanyalah salah satu aktor tersebut, sementara aktor-aktor lain
diluar pemerintah dan militer biasa dikelompokkan sebagai bagian dari civil
society. Demikian juga, struktur formal pengambilan keputusan yang dimiliki
pemerintah (rapat kabinet, sidang paripurna, dialog dengan warga, dsb.) hanya
merupakan salah satu struktur yang mempengaruhi pengambilan dan
pengimplementasian keputusan, sementara diluarnya mungkin banyak terdapat
struktur-struktur informal (adat istiadat, mafia, KKN, dsb.) yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan maupun individu-individu dalam struktur formal tadi.
Good governance mensyaratkan 8
karakteristik umum/dasar, yaitu partisipasi, orientasi pada konsensus,
akuntabilitas, transparansi, responsif, efektif dan efisien, ekuiti (persamaan
derajat) dan inklusifitas, dan penegakan/supremasi hukum. Apabila
diimplementasikan secara ideal, konsep ini diharapkan dapat memastikan
pengurangan tingkat korupsi, pandangan kaum minoritas diperhitungkan dan suara
dari mereka yang paling lemah dalam masyarakat didengar dalam proses
pengambilan keputusan. Ia juga responsif terhadap masa kini dan kebutuhan
masyarakat di masa depan. Ini konsep idealnya
I.2 Tujuan
1. Meningkatnya disiplin dan etos kerja pegawai;
2. Meningkatnya kualitas pelayanan public;
3. Meningkatnya produktifitas, efisiensi dan
efektifitas operasional;
4. Meningkatnya akuntabilitas dan transparansi;
5. Mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN).
BAB II
PEMBAHASAN
1.
INSTANSI
YANG MENERAPKAN
Sebagai salah satu kementrian yang
ada di Indonesia, Kementrian Pekerjaan Umum ( PU ) menjadi salah satu
kementrian yang sudah menerapkan Good Governance. Kementrian Pu ini sendiri
memiliki tugas dan fungsi yaitu :
§
Tugas
Sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 08/PRT/M/2010
tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM, Kementerian Pekerjaan
Umum mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan di bidang pekerjaan umum dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
§
Fungsi :
1.
Perumusan, penetapan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum.
2.
Pengelolaan barang
milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum.
3.
Pengawasan atas
pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
4.
Pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan
Umum di daerah.
5.
Pelaksanaan kegiatan
teknis yang berskala nasional.
Sebagai
kementrian yang menerapkan Good Governance , Kementrian Pekerjaan Umum ( PU )
selalu ingin memuaskan stakeholders yaitu masyarakat dengan melakukan semua
yang terbaik. Kementrian PU juga selalu memberikan pelayanan yang terbaik
terhadap masyarakat dan berusaha tidak mengecewakan stakeholders.
2.
KONDISI
RILL DALAM PENERAPAN
Kunci
utama memahami good governance adalah
pemahaman prinsip-prinsip didalamnya. Dari prinsip-prinsip ini akan didapat
tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik buruknya pemerintahan bisa dinilai
ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Penerapan Good Governance di Kementrian Pekerjaan Umum
dalam realitasnya ternyata dapat dikatakan masih belum berhasil. Permasalahan yang sering timbul terhadap penerapan
Good Governance di Kementrian Pekerjaan Umum yaitu sering terjadi pungutan liar
yang dilakukan dinas PU terhadap pihak ke 3 ( kontraktor) yang mengerjakan
proyek. Adanya penyalahgunaan wewenang untuk meloloskan kontraktor. Tidak
transparannya pemerintah dalam penetapan anggaran yang diberikan kepada setiap
Dinas dan penggunaan anggaran yang diberikan serta kurang responnya aparatur
dalam memberikan pelayanan dalam masyarakat (kontraktor).
3.
NILAI
YANG DI TERAPKAN
Ada
sembilan prinsip good governance sebagai berikut :
1. Participation,
yaitu setiap warga Negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik
secara langsung maupun melalui inter mediasi institusi ligitimasi yang mewakili
kepentingannya;
2. Rule
of law, kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama
hukum untuk Hak Asasi Manusia;
3. Transparancy,
dibangun atas dasar kebebasan arus informasi, proses-proses, lembaga-lembaga
dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan;
4. Responsiveness,
lembaga-lembaga dan proses-proses harus mencoba untuk melayani setiap
stakeholders;
5. Consensus
orientation, good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk
memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas baik dalam
kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur;
6. Equity,
semua warga negara baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan untuk
meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka;
7. Efektiviness
dan efisiency, proses-proses dan lembaga-lembaga menghasilkan sesuai dengan apa
yang telah digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik
mungkin;
8. Accountability,
para pembuat keputusan dalam pemerintahan sector swasta dan masyarakat
bertanggungjawab kepada public dan lembaga-lembaga stakeholders. Akuntabilitas
ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah
keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi;
9. Strategic
vision, para pemimpin dan public harus mempunyai persfektif good governance dan
pengembangan manusia yang luas dan jauh kedepan sejalan dengan apa yang
diperlukan untuk pembangunan.
4.
MASALAH
DALAM PENERAPAN
1. Sering
terjadi pungutan liar yang dilakukan dinas PU terhadap pihak ke 3 ( kontraktor)
yang mengerjakan proyek.
2. Adanya
penyalahgunaan wewenang untuk meloloskan kontraktor.
3. Tidak
transparannya pemerintah dalam penetapan anggaran yang diberikan kepada setiap
Dinas dan penggunaan anggaran yang diberikan serta
4. Kurang
responnya aparatur dalam memberikan pelayanan dalam masyarakat (kontraktor).
5.
SOLUSI
1. Memberikan
sosialisasi Good Governance terhadap aparatur-aparatur pemerintah, khususnya di
Kementrian Pekerjaan Umum
2. Lebih
meningkatkan pengawasan terhadap fungsi, tugas dan tanggung jawab di setiap
bagian Kementrian Pekerjaan Umum.
3. Memberikan
sanksi tegas kepada setiap aparatur yang melanggar.
4. Transparansi
anggaran harus jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan.
SUMBER
Akangkuswandi,
KONSEP GOOD GOVERNANCE , 11-10-13
Iyandri,
Kepemerintahan yang Baik (Good Governance) , 11-10-13
Bakrie,
Kendala, Keberhasilan dan Tantangan dalam Sembilan Tahun Pelaksanaan
E-Procurement di Kementerian PU dalam Mencapai Good Governance , 11-10-13
tif.bakrie.ac.id/pub/proc/eii2011/APT/APT-02.pdf
PU
, Tugas dan Fungsi , 11-10-13
sulaiman
, Manajemen Kinerja yang efektif , 11-10-13
PU,
PEMBEKALAN GOOD GOVERNANCE BAGI ESELON IV , 11-10-13
Jifoksi,
Kementerian PU Berkomitmen Untuk Menegakkan Prinsip Good Governance , 11-10-13
Agnes
Rimbawan, Penerapan Good Governance di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Pandeglang, 19-10-13
http://repository.fisip-untirta.ac.id/30/1/SKRIPSI_agnes_rimbawan_062433.pdf
Tidak ada komentar on "Penerapan Good Governance Di Kementrian Pekerjaan Umum