Penerapan Good Governance Di Kementrian Pekerjaan Umum

BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
I.1  Konsep Good Governance
            Istilah “government” dan “governance” seringkali dianggap memiliki arti yang sama yaitu cara menerapkan otoritas dalam suatu organisasi, lembaga atau negara. Government atau pemerintah juga adalah nama yang diberikan kepada entitas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dalam suatu negara. Istilah “governance” sebenarnya sudah dikenal dalam literatur administrasi dan ilmu politik sejak Woodrow Wilson memperkenalkan bidang studi tersebut kira-kira 125 tahun yang lalu. Tetapi selama itu governance hanya digunakan dalam konteks pengelolaan organisasi korporat dan lembaga pendidikan tinggi.
            Wacana tentang “governance” dalam pengertian yang hendak kita perbincangkan dalam makalah ini – dan yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai tata-pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan atau pengelolaan pemerintahan – baru muncul sekitar 15 tahun belakangan ini, terutama setelah berbagai lembaga pembiayaan internasional mempersyaratkan “good governance” dalam berbagai program bantuannya. Oleh para teoritisi dan praktisi administrasi negara Indonesia, terminologi “good governance” telah diterjemahkan menjadi penyelenggaraan pemerintahan yang amanah (Bintoro Tjokroamidjojo), tatapemerintahan yang baik (UNDP), pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggunjawab (LAN), dan ada juga yang mengartikan secara sempit sebagai pemerintahan yang bersih.
            Perbedaan paling pokok antara konsep “government” dan “governance” terletak pada bagaimana cara penyelenggaraan otoritas politik, ekonomi dan administrasi dalam pengelolaan urusan suatu bangsa. Konsep “pemerintahan” berkonotasi peranan pemerintah yang lebih dominan dalam penyelenggaran berbagai otoritas tadi. Sedangkan governance mengandung makna bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan kekuasaan dan mengelola sumberdaya dan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Sejatinya, konsep governance harus dipahami sebagai suatu proses, bukan struktur atau institusi. Governance juga menunjukkan inklusivitas. Kalau government dilihat sebagai “mereka” maka governance adalah “kita”.
            Menurut Leach & Percy-Smith (2001) government mengandung pengertian seolah hanya politisi dan pemerintahlah yang mengatur, melakukan sesuatu, memberikan pelayanan, sementara sisa dari “kita” adalah penerima yang pasif. Sementara governance meleburkan perbedaan antara “pemerintah” dan “yang diperintah” karena kita semua adalah bagian dari proses governance. Dengan kata lain, dalam konsep governance terkandung unsur demokratis, adil, transparan, rule of law, partisipatif dan kemitraan. Mungkin difinisi yang dirumuskan IIAS adalah yanag paling tepat menangkap makna tersebut yakni “the process whereby elements in society wield power and authority, and influence and enact policies and decisions concerning public life, economic and social development.”
            Mudahnya, dapat kita bilang bahwa governance merupakah seluruh rangkaian proses pembuatan keputusan/kebijakan dan seluruh rangkaian proses dimana keputusan itu diimplementasikan atau tidak diimplementasikan. Karenanya, analisis mengenai governance kemudian berfokus pada aktor-aktor dan struktur atau sistem, baik formal maupun informal, yang terlibat dalam proses pembuatan dan pengimplementasian sebuah keputusan. Pemerintah hanyalah salah satu aktor tersebut, sementara aktor-aktor lain diluar pemerintah dan militer biasa dikelompokkan sebagai bagian dari civil society. Demikian juga, struktur formal pengambilan keputusan yang dimiliki pemerintah (rapat kabinet, sidang paripurna, dialog dengan warga, dsb.) hanya merupakan salah satu struktur yang mempengaruhi pengambilan dan pengimplementasian keputusan, sementara diluarnya mungkin banyak terdapat struktur-struktur informal (adat istiadat, mafia, KKN, dsb.) yang dapat mempengaruhi pelaksanaan maupun individu-individu dalam struktur formal tadi.
            Good governance mensyaratkan 8 karakteristik umum/dasar, yaitu partisipasi, orientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif, efektif dan efisien, ekuiti (persamaan derajat) dan inklusifitas, dan penegakan/supremasi hukum. Apabila diimplementasikan secara ideal, konsep ini diharapkan dapat memastikan pengurangan tingkat korupsi, pandangan kaum minoritas diperhitungkan dan suara dari mereka yang paling lemah dalam masyarakat didengar dalam proses pengambilan keputusan. Ia juga responsif terhadap masa kini dan kebutuhan masyarakat di masa depan. Ini konsep idealnya
I.2 Tujuan
1.      Meningkatnya disiplin dan etos kerja pegawai;
2.      Meningkatnya kualitas pelayanan public;
3.      Meningkatnya produktifitas, efisiensi dan efektifitas operasional;
4.      Meningkatnya akuntabilitas dan transparansi;
5.      Mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).





BAB II
PEMBAHASAN
1.      INSTANSI YANG MENERAPKAN
            Sebagai salah satu kementrian yang ada di Indonesia, Kementrian Pekerjaan Umum ( PU ) menjadi salah satu kementrian yang sudah menerapkan Good Governance. Kementrian Pu ini sendiri memiliki tugas dan fungsi yaitu :
§  Tugas
Sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 08/PRT/M/2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM, Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai tugas  menyelenggarakan urusan di bidang pekerjaan umum dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
§  Fungsi :
1.      Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum.
2.      Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum.
3.      Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
4.      Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum di daerah.
5.      Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
            Sebagai kementrian yang menerapkan Good Governance , Kementrian Pekerjaan Umum ( PU ) selalu ingin memuaskan stakeholders yaitu masyarakat dengan melakukan semua yang terbaik. Kementrian PU juga selalu memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat dan berusaha tidak mengecewakan stakeholders.
2.      KONDISI RILL DALAM PENERAPAN
           
            Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman prinsip-prinsip didalamnya. Dari prinsip-prinsip ini akan didapat tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik buruknya pemerintahan bisa dinilai ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Penerapan Good Governance di Kementrian Pekerjaan Umum dalam realitasnya ternyata dapat dikatakan masih belum berhasil. Permasalahan yang sering timbul terhadap penerapan Good Governance di Kementrian Pekerjaan Umum yaitu sering terjadi pungutan liar yang dilakukan dinas PU terhadap pihak ke 3 ( kontraktor) yang mengerjakan proyek. Adanya penyalahgunaan wewenang untuk meloloskan kontraktor. Tidak transparannya pemerintah dalam penetapan anggaran yang diberikan kepada setiap Dinas dan penggunaan anggaran yang diberikan serta kurang responnya aparatur dalam memberikan pelayanan dalam masyarakat (kontraktor).

3.      NILAI YANG DI TERAPKAN

            Ada sembilan prinsip good governance sebagai berikut :
1.    Participation, yaitu setiap warga Negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui inter mediasi institusi ligitimasi yang mewakili kepentingannya;
2.    Rule of law, kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk Hak Asasi Manusia;
3.    Transparancy, dibangun atas dasar kebebasan arus informasi, proses-proses, lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan;
4.    Responsiveness, lembaga-lembaga dan proses-proses harus mencoba untuk melayani setiap stakeholders;
5.    Consensus orientation, good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas baik dalam kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur;
6.    Equity, semua warga negara baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka;
7.    Efektiviness dan efisiency, proses-proses dan lembaga-lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin;
8.    Accountability, para pembuat keputusan dalam pemerintahan sector swasta dan masyarakat bertanggungjawab kepada public dan lembaga-lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi;
9.    Strategic vision, para pemimpin dan public harus mempunyai persfektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh kedepan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan.

4.      MASALAH DALAM PENERAPAN

1.      Sering terjadi pungutan liar yang dilakukan dinas PU terhadap pihak ke 3 ( kontraktor) yang mengerjakan proyek.
2.      Adanya penyalahgunaan wewenang untuk meloloskan kontraktor.
3.      Tidak transparannya pemerintah dalam penetapan anggaran yang diberikan kepada setiap Dinas dan penggunaan anggaran yang diberikan serta
4.      Kurang responnya aparatur dalam memberikan pelayanan dalam masyarakat (kontraktor).

5.      SOLUSI

1.      Memberikan sosialisasi Good Governance terhadap aparatur-aparatur pemerintah, khususnya di Kementrian Pekerjaan Umum
2.      Lebih meningkatkan pengawasan terhadap fungsi, tugas dan tanggung jawab di setiap bagian Kementrian Pekerjaan Umum.
3.      Memberikan sanksi tegas kepada setiap aparatur yang melanggar.
4.      Transparansi anggaran harus jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan.


















                                                              
SUMBER
Akangkuswandi, KONSEP GOOD GOVERNANCE , 11-10-13
Iyandri, Kepemerintahan yang Baik (Good Governance) , 11-10-13
Bakrie, Kendala, Keberhasilan dan Tantangan dalam Sembilan Tahun Pelaksanaan E-Procurement di Kementerian PU dalam Mencapai Good Governance , 11-10-13
tif.bakrie.ac.id/pub/proc/eii2011/APT/APT-02.pdf
PU , Tugas dan Fungsi , 11-10-13
sulaiman , Manajemen Kinerja yang efektif , 11-10-13
PU, PEMBEKALAN GOOD GOVERNANCE BAGI ESELON IV , 11-10-13
Jifoksi, Kementerian PU Berkomitmen Untuk Menegakkan Prinsip Good Governance , 11-10-13
Agnes Rimbawan, Penerapan Good Governance di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pandeglang, 19-10-13

http://repository.fisip-untirta.ac.id/30/1/SKRIPSI_agnes_rimbawan_062433.pdf

Tidak ada komentar on "Penerapan Good Governance Di Kementrian Pekerjaan Umum

Leave a Reply