By : Yunisa Fitri Anjarsari
Dewasa
ini, Negara kita sering kali mengalami masalah. Baik masalah internal maupun
eksternal. Masalah itu terjadi karena berbagai faktor. Maka dari itu pemerintah
sering mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Faktanya
tindakan tersebut ada yang berhasil, dan ada yang tidak. Dan keabnyakan kasusnya
tidak jelas. Disini saya akan membahas tentang tindakan pemerintah sesuai
dengan judul artikel ini. Negara kita ini tak pernah berhenti di landa masalah
yang bertubi-tubi, bahkan kadang tak kunjung selesai. Masalah satu belum
selesai, datang masalah yang lain lagi dan selalu begitu. Salah satu contohnya
adalah korupsi, pelanggaran Ham, TKI luar negri dan masih banyak lgi. Itu baru
satu contoh, masih banyak contoh-contoh yang lain. Kalau sudah bicara mengenai
masalah korupsi, sudah pasti itu sudah sering kali kita dengar di media cetak
maupun media elektronik.
Ditambah
lagi dengan masalah ketidak tegasan pemerintah dalam menangani kasus korupsi.
Banyak digunakan dalam kepentingan pribadi dalam penegakan hukum yang berlaku
di Indonesia. Contohnya ada unsur politik yang bertujuan untuk menjatuhkan
seseorang maupun golongan tertentu. Ada lagi kepentingan untuk memperkaya diri
sendiri dengan menerima sogokan atau yang lainnya. Jadi, banyak kasusu korupsi
yang menurut saya hukumanya tidak sesuai dan tidak adil. Seolah-olah hukum
dinegara kita bisa dibeli dengan uang. Ada uang masalah selesai. Dan menurut
saya hukum di Indonesia milik orang- orang yang berduit saja.
Contoh
dari ketidak tegasan pemerintah dalam menangani kasus korupsi contohnya pada
kasus yang menjerat pegawai pajak Gayus Tambunan yang merugikan negara sampai
puluhan trilyun dan hanya di hukum selama kurang lebih 7 tahun. Menurut saya
hukuman tersebut kurang adil bagi masyarakat Indonesia. Sebab berapa kerugian
yang ditanggung oleh negara bayangkan saja uang yang di korupsi tersebut
digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, bantuan buat masyarakat miskin dll
mungkin lambat laun akan mengurangi jumlah warga negara miskin di negara kita.
Belum
lagi berita Gayus yang bisa keluar masuk penjara seenaknya. Walaupun di penjara
dia bisa melancong kesana kesini. Kurang lebih setahun lalu ramai diberitakan
Gayus sedang berada di bali menontoh pertandingan tenis. Padahal status dia
adalah masih berda pada masa tahanan dan seharusnya harus berada di lapas. Ini
menunjukan pegawai/ Birokrat yang bisa disuap. Menurut info yang saya peroleh
dari TribunNews.com bahwa kasus Gayus terus berkembang. Pada awal November
2010, Gayus diketahui keluar dari Rutan Brimob. Gayus yang mengaku izin pulang
ke rumahnya, malah melancong ke Bali. Dia menyaksikan pertandingan turnamen
tenis internasional bersama dengan istrinya, Milana Anggraieni.
Saat pergi ke
Bali, Gayus menyaru dengan nama Sony Laksono. Demi melempangkan jalan ke Bali
itu, Gayus diduga telah menyuap sembilan petugas Rutan Mako Brimob. Lantaran pelesir ke Bali itu, Gayus pun
kemudian dijerat dengan kasus baru, dugaan penyuapan dan kemudian dia dipindah ke
Rutan Cipinang. Belakangan Gayus yang dijaga ketat di Mako Brimob itu, juga
pelesir ke Hongkong, China, Singapura,
dan Malaysia. Untuk pergi ke sejumlah negara itu, Gayus menggunakan paspor atas
nama Sony Laksono. Gayus pun kini menjadi tersangka dalam pemalsuan paspor atas
nama Sony Laksono. Yang terbaru, polisi juga menemukan sebuah foto paspor dari
negara Guyana yang diduga Gayus Tambunan. Dalam paspor itu dia mengunakan nama
Yoseph Morris. Sejumlah kalangan menduga Gayus mau kabur dan menjadi warga
negara itu. Tapi kuasa hukumnya membantah dugaan itu.
Kepada penyidik
di Mabes Polri, Gayus mengaku mengurus pajak 151 perusahaan. Perusahaan
sejumlah itu sesungguhnya sudah pernah dilansir oleh Menteri Keuangan Sri
Mulyani tanggal 28 April 2010. Hanya saja saat itu Sri Mulyani menyebut
jumlahnya 149 perusahaan. Saat itu Sri Mulyani menegaskan bahwa membuka wajib
pajak yang jumlahnya 149 itu belum perlu dilakukan sebab belum ada dasar
informasinya. Setelah berita gayus meredam muncul lagi kasus yang sama. Bahkan
menurut saya kasusnya lebih parah dan melibatkan banyak pihak yang terkait.
Seolah-olah korupsi berjamaah yaitu kasus korupsi proyek hambalang. Kasus
hambalang banyak politikus dari suatu partai yang terjerat kasus tersebut.
Bahkan Ketua Umumnya terseret kasus tersebut bahkan mentri olah raga yang
menjabat pada waktu itupun ikut terseret. Belum lagi banyak anggota dan pihak
yang berpengaruh ikut terseret.
Jadi
mau dibawa kemana negara indonesia jika mentri dan wakil rakyatnya saja mudah
melakukan korupsi. Mungkin semua ini dikarenakan karena hukum di indonesia
belum sepenuhnya ditegakkan. Banyak birokrat yang mudah disuap dan kurang tegas
dalam menegakkan peraturan dan hukum.
Belum
lagi kasus- kasus korupsi yang masih belum selesai seperti kasus Bailout Bank
Century yang sudah beberapa tahun dan belum
terkuak. Dan kasus korupsi korupsi lain yang menurut saya pemerintah
masih lamban dalam penanganannya. Dan bisa dibayangkan bahwa ini baru kasus
korupsi saja. Sedangkan masalah yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia banyak
sekali yang masih belum selesai dan pemerintah masih belum tegas dan terlihat
lamban dalam menanganinya. Contohnya kasus pelanggaran HAM pada tokoh Munir.
Banyak
kalangan yan menilai bahwa pemerintah tidak serius dalam menangani kasus
pelanggaran HAM tersebut. Bahkan menurut Amnesty Internasional menilai
Indonesia telah gagal dalam mendatangkan keadilan penuh dalam pembunuhan
pembela hak asasi manusia, Munir, yang meninggal akibat diracun, dalam
penerbangan dari Jakarta menuju Belanda, pada 7 September 2004.
Ampaigner-Indonesia
& Timor-Leste, Amnesty International Secretariat, Josef Roy Benedict,
kepada Antara London, Senin (9/9), menyebutkan bahwa sembilan tahun setelah
pembunuhan pembela HAM Munir Said Thalib, Presiden SBY harus melindungi pembela
HAM. Menurutnya, SBY, yang secara langsung menyebutkan kasus Munir merupakan
"test of our history (ujian bagi sejarah kita)" hanya memiliki waktu
setahun jabatannya lagi, untuk memastikan hadirnya keadilan dan reparasi yang
penuh.
Kegagalan
Presiden untuk melakukannya sejauh ini, di masa perlindungan para pembela HAM
di seluruh negeri ini masih secara serius di bawah ancaman, mengundang
pertanyaan serius akan warisannya nanti. Semasa hidupnya, Munir mengangkat
kasus penghilangan paksa terhadap belasan aktivis, pada dekade 1990-an. Untuk
itu, Amnesty Internasional minta Indonesia mengambil langkah efektif untuk
memastikan pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap semua pembela HAM
diinvestigasi secara cepat, efektif, dan imparsial, dan mereka yang bertanggung
jawab dibawa kemuka hukum lewat peradilan yang adil.
Meskipun tiga
orang telah divonis atas keterlibatan mereka dalam kematian Munir, ada tuduhan
yang kredibel bahwa mereka di tingkat tinggi yang bertanggung jawab atas
kematiannya belum dibawa ke muka hukum. Lebih lanjut, Presiden Yudhoyono belum
mempublikasikan laporan di tahun 2005 tentang pembunuhan Munir yang dibuat oleh
tim pencari fakta independen, meskipun hal ini direkomendasikan dalam Keputusan
Presiden tentang pembentukan tim ini.
Minimnya
akuntabilitas penuh yang terus berlangsung atas pembunuhan Munir merupakan
penanda yang menakutkan bagi para pembela HAM di Indonesia akan bahaya yang
mereka hadapi dan merupakan pengabaian sama sekali pihak berwenang Indonesia
terhadap kerja-kerja penting mereka.
Seharusnya
pemerintah harus mengevaluasi proses pemidanaan lampau atas kasus Munir oleh
Kejaksaan Agung, termasuk dugaan pelanggaran standar-standar HAM internasional;
secara khusus, menginvestigasi laporan-laporan tentang intimidasi para saksi
dan membawa mereka yang diduga melakukannya ke muka hukum dan juga mengesahkan
undang-undang khusus yang ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum yang
lebih baik bagi para pembela HAM.
Dari
dua kasus diatas sudah memperlihatkan bahwa pemerintah dinilai lamban dan tidak
serius bahkan terlihat acuh terhadap kasus tersebut. Seharusnya pemerintah
mengambil langkah yang cepat dan tepat untuk kasus korupsi agar para koruptor
ketakutan dan memberikan efek jera terhadap para koruptor dan orang- orang lain
yang terlibat maupun yang belum terlibat jangan sampai terlibat dalam masalah
korupsi. Menurut saya bisa saja Indonesia membuat Undang-undang yang lebih
tegas tentang masalah korupsi, misalnya orang yang menggelapkan uang negara
dihukum potong tangannya seperti hukum islam, atau hukuman mati. Karena saya
pikir koruptor itu tidak jauh berbeda dengan seorang pencuri.
Untuk
kasus pelanggaran Ham tadi pemerintah harus tegas dan jangan tebang pilih dalam
menyelesaikan kasus tersebut tanpa ada hal yang ditutup- tutupi. Apalagi kasus
Munir yang sudah lama dan belum selesai sampai saat ini. Dan lebih penting lagi
pemerintah harus membuat undang-undang
khusus yang ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi
para pembela HAM. Agar ada aturan jelas
tentang penegakan dan perlindungan para pembela HAM supaya ada perlindungan
buat para penegak HAM dan membuat para penegak Ham tidak takut dan merasa
terlindungi dalam menegakkan HAM. Sehingga HAM di indonesia bisa ditegakkan
seadil-adilnya.
Belum
lagi PR bagi pemerintah Indonesia yang belum bisa menyelesaikan dan bertidak
untuk menyelesaikan masalah- masalah lainnya yang belum sempat saya bahas
danpaparkan dalam artikel ini. Dan tentunya kasus- kasus ini sama beratnya deng an 2 kasus ditas yaitu tentang
masalah TKI, Ekonimi Negara yang pasang surut, Harga sembako yang melonjak
tinggi yang tentunya menyusahkan msyarakat menengah ke bawah, dan lain- lainya.
Dan semoga pemerintah bisa mengambil kebijakan, tindakan dan solusi yang tepat
dan tidak merugikan masyarakat dan negara. Tanpa ada unsur politik, korupsi dan
kepentingan pihak manapun. Jadi masalah Indonesia bisa terselesaikan.
Tidak ada komentar on "Artikel Tentang Tindakan Pemerintah