Artikel Tentang Tindakan Pemerintah


By  : Yunisa Fitri Anjarsari

            Dewasa ini, Negara kita sering kali mengalami masalah. Baik masalah internal maupun eksternal. Masalah itu terjadi karena berbagai faktor. Maka dari itu pemerintah sering mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Faktanya tindakan tersebut ada yang berhasil, dan ada yang tidak. Dan keabnyakan kasusnya tidak jelas. Disini saya akan membahas tentang tindakan pemerintah sesuai dengan judul artikel ini. Negara kita ini tak pernah berhenti di landa masalah yang bertubi-tubi, bahkan kadang tak kunjung selesai. Masalah satu belum selesai, datang masalah yang lain lagi dan selalu begitu. Salah satu contohnya adalah korupsi, pelanggaran Ham, TKI luar negri dan masih banyak lgi. Itu baru satu contoh, masih banyak contoh-contoh yang lain. Kalau sudah bicara mengenai masalah korupsi, sudah pasti itu sudah sering kali kita dengar di media cetak maupun media elektronik.

            Ditambah lagi dengan masalah ketidak tegasan pemerintah dalam menangani kasus korupsi. Banyak digunakan dalam kepentingan pribadi dalam penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Contohnya ada unsur politik yang bertujuan untuk menjatuhkan seseorang maupun golongan tertentu. Ada lagi kepentingan untuk memperkaya diri sendiri dengan menerima sogokan atau yang lainnya. Jadi, banyak kasusu korupsi yang menurut saya hukumanya tidak sesuai dan tidak adil. Seolah-olah hukum dinegara kita bisa dibeli dengan uang. Ada uang masalah selesai. Dan menurut saya hukum di Indonesia milik orang- orang yang berduit saja.

            Contoh dari ketidak tegasan pemerintah dalam menangani kasus korupsi contohnya pada kasus yang menjerat pegawai pajak Gayus Tambunan yang merugikan negara sampai puluhan trilyun dan hanya di hukum selama kurang lebih 7 tahun. Menurut saya hukuman tersebut kurang adil bagi masyarakat Indonesia. Sebab berapa kerugian yang ditanggung oleh negara bayangkan saja uang yang di korupsi tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, bantuan buat masyarakat miskin dll mungkin lambat laun akan mengurangi jumlah warga negara miskin di negara kita.

            Belum lagi berita Gayus yang bisa keluar masuk penjara seenaknya. Walaupun di penjara dia bisa melancong kesana kesini. Kurang lebih setahun lalu ramai diberitakan Gayus sedang berada di bali menontoh pertandingan tenis. Padahal status dia adalah masih berda pada masa tahanan dan seharusnya harus berada di lapas. Ini menunjukan pegawai/ Birokrat yang bisa disuap. Menurut info yang saya peroleh dari TribunNews.com bahwa kasus Gayus terus berkembang. Pada awal November 2010, Gayus diketahui keluar dari Rutan Brimob. Gayus yang mengaku izin pulang ke rumahnya, malah melancong ke Bali. Dia menyaksikan pertandingan turnamen tenis internasional bersama dengan istrinya, Milana Anggraieni.

Saat pergi ke Bali, Gayus menyaru dengan nama Sony Laksono. Demi melempangkan jalan ke Bali itu, Gayus diduga telah menyuap sembilan petugas Rutan Mako Brimob.  Lantaran pelesir ke Bali itu, Gayus pun kemudian dijerat  dengan kasus baru,  dugaan penyuapan dan kemudian dia dipindah ke Rutan Cipinang. Belakangan Gayus yang dijaga ketat di Mako Brimob itu, juga pelesir  ke Hongkong, China, Singapura, dan Malaysia. Untuk pergi ke sejumlah negara itu, Gayus menggunakan paspor atas nama Sony Laksono. Gayus pun kini menjadi tersangka dalam pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Yang terbaru, polisi juga menemukan sebuah foto paspor dari negara Guyana yang diduga Gayus Tambunan. Dalam paspor itu dia mengunakan nama Yoseph Morris. Sejumlah kalangan menduga Gayus mau kabur dan menjadi warga negara itu. Tapi kuasa hukumnya membantah dugaan itu.

Kepada penyidik di Mabes Polri, Gayus mengaku mengurus pajak 151 perusahaan. Perusahaan sejumlah itu sesungguhnya sudah pernah dilansir oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 28 April 2010. Hanya saja saat itu Sri Mulyani menyebut jumlahnya 149 perusahaan. Saat itu Sri Mulyani menegaskan bahwa membuka wajib pajak yang jumlahnya 149 itu belum perlu dilakukan sebab belum ada dasar informasinya. Setelah berita gayus meredam muncul lagi kasus yang sama. Bahkan menurut saya kasusnya lebih parah dan melibatkan banyak pihak yang terkait. Seolah-olah korupsi berjamaah yaitu kasus korupsi proyek hambalang. Kasus hambalang banyak politikus dari suatu partai yang terjerat kasus tersebut. Bahkan Ketua Umumnya terseret kasus tersebut bahkan mentri olah raga yang menjabat pada waktu itupun ikut terseret. Belum lagi banyak anggota dan pihak yang berpengaruh ikut terseret.

            Jadi mau dibawa kemana negara indonesia jika mentri dan wakil rakyatnya saja mudah melakukan korupsi. Mungkin semua ini dikarenakan karena hukum di indonesia belum sepenuhnya ditegakkan. Banyak birokrat yang mudah disuap dan kurang tegas dalam menegakkan peraturan  dan hukum.

            Belum lagi kasus- kasus korupsi yang masih belum selesai seperti kasus Bailout Bank Century yang sudah beberapa tahun dan belum  terkuak. Dan kasus korupsi korupsi lain yang menurut saya pemerintah masih lamban dalam penanganannya. Dan bisa dibayangkan bahwa ini baru kasus korupsi saja. Sedangkan masalah yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia banyak sekali yang masih belum selesai dan pemerintah masih belum tegas dan terlihat lamban dalam menanganinya. Contohnya kasus pelanggaran HAM pada tokoh Munir.

            Banyak kalangan yan menilai bahwa pemerintah tidak serius dalam menangani kasus pelanggaran HAM tersebut. Bahkan menurut Amnesty Internasional menilai Indonesia telah gagal dalam mendatangkan keadilan penuh dalam pembunuhan pembela hak asasi manusia, Munir, yang meninggal akibat diracun, dalam penerbangan dari Jakarta menuju Belanda, pada 7 September 2004.

            Ampaigner-Indonesia & Timor-Leste, Amnesty International Secretariat, Josef Roy Benedict, kepada Antara London, Senin (9/9), menyebutkan bahwa sembilan tahun setelah pembunuhan pembela HAM Munir Said Thalib, Presiden SBY harus melindungi pembela HAM. Menurutnya, SBY, yang secara langsung menyebutkan kasus Munir merupakan "test of our history (ujian bagi sejarah kita)" hanya memiliki waktu setahun jabatannya lagi, untuk memastikan hadirnya keadilan dan reparasi yang penuh.

Kegagalan Presiden untuk melakukannya sejauh ini, di masa perlindungan para pembela HAM di seluruh negeri ini masih secara serius di bawah ancaman, mengundang pertanyaan serius akan warisannya nanti. Semasa hidupnya, Munir mengangkat kasus penghilangan paksa terhadap belasan aktivis, pada dekade 1990-an. Untuk itu, Amnesty Internasional minta Indonesia mengambil langkah efektif untuk memastikan pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap semua pembela HAM diinvestigasi secara cepat, efektif, dan imparsial, dan mereka yang bertanggung jawab dibawa kemuka hukum lewat peradilan yang adil.

Meskipun tiga orang telah divonis atas keterlibatan mereka dalam kematian Munir, ada tuduhan yang kredibel bahwa mereka di tingkat tinggi yang bertanggung jawab atas kematiannya belum dibawa ke muka hukum. Lebih lanjut, Presiden Yudhoyono belum mempublikasikan laporan di tahun 2005 tentang pembunuhan Munir yang dibuat oleh tim pencari fakta independen, meskipun hal ini direkomendasikan dalam Keputusan Presiden tentang pembentukan tim ini.

            Minimnya akuntabilitas penuh yang terus berlangsung atas pembunuhan Munir merupakan penanda yang menakutkan bagi para pembela HAM di Indonesia akan bahaya yang mereka hadapi dan merupakan pengabaian sama sekali pihak berwenang Indonesia terhadap kerja-kerja penting mereka.

            Seharusnya pemerintah harus mengevaluasi proses pemidanaan lampau atas kasus Munir oleh Kejaksaan Agung, termasuk dugaan pelanggaran standar-standar HAM internasional; secara khusus, menginvestigasi laporan-laporan tentang intimidasi para saksi dan membawa mereka yang diduga melakukannya ke muka hukum dan juga mengesahkan undang-undang khusus yang ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pembela HAM.

            Dari dua kasus diatas sudah memperlihatkan bahwa pemerintah dinilai lamban dan tidak serius bahkan terlihat acuh terhadap kasus tersebut. Seharusnya pemerintah mengambil langkah yang cepat dan tepat untuk kasus korupsi agar para koruptor ketakutan dan memberikan efek jera terhadap para koruptor dan orang- orang lain yang terlibat maupun yang belum terlibat jangan sampai terlibat dalam masalah korupsi. Menurut saya bisa saja Indonesia membuat Undang-undang yang lebih tegas tentang masalah korupsi, misalnya orang yang menggelapkan uang negara dihukum potong tangannya seperti hukum islam, atau hukuman mati. Karena saya pikir koruptor itu tidak jauh berbeda dengan seorang pencuri.

            Untuk kasus pelanggaran Ham tadi pemerintah harus tegas dan jangan tebang pilih dalam menyelesaikan kasus tersebut tanpa ada hal yang ditutup- tutupi. Apalagi kasus Munir yang sudah lama dan belum selesai sampai saat ini. Dan lebih penting lagi pemerintah harus  membuat undang-undang khusus yang ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pembela HAM.  Agar ada aturan jelas tentang penegakan dan perlindungan para pembela HAM supaya ada perlindungan buat para penegak HAM dan membuat para penegak Ham tidak takut dan merasa terlindungi dalam menegakkan HAM. Sehingga HAM di indonesia bisa ditegakkan seadil-adilnya.


            Belum lagi PR bagi pemerintah Indonesia yang belum bisa menyelesaikan dan bertidak untuk menyelesaikan masalah- masalah lainnya yang belum sempat saya bahas danpaparkan dalam artikel ini. Dan tentunya kasus- kasus ini sama beratnya deng           an 2 kasus ditas yaitu tentang masalah TKI, Ekonimi Negara yang pasang surut, Harga sembako yang melonjak tinggi yang tentunya menyusahkan msyarakat menengah ke bawah, dan lain- lainya. Dan semoga pemerintah bisa mengambil kebijakan, tindakan dan solusi yang tepat dan tidak merugikan masyarakat dan negara. Tanpa ada unsur politik, korupsi dan kepentingan pihak manapun. Jadi masalah Indonesia bisa terselesaikan. 

Tidak ada komentar on "Artikel Tentang Tindakan Pemerintah

Leave a Reply