Kebijakan Pencemaran Udara di Indonesia

PEMBAHASAN
1.      DASAR KEBIJAKAN
            Dalam membuat berbagai kebijakan public termasuk kebijakan dalam rangka memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup termasuk udara ambien, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mutlak dibutuhkan acuan dan rujukan formal dalam bentuk perundang-undangan dan dijabarkan dalam bentuk peraturan pemerintah. Dimulai dari pembentukan UUD 1945 yang mengatakan bahwa “ Setiap orang (warga Negara dalam kerangka NKRI) dari Sabang sampai Merauke berhak untuk menjadi sehat. Selanjutnya oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia (Deklarasi PBB 1948).  Dan berikutnya pada tanggal 17 September 1992 Negara RI telah mensahkan UU 23 tahun 1992 tentang kesehatan, dimana di dalamnya dikemukakann devinisi sehat yang subtansinya adalah Menjadikan Warga Negara Indonesia dalam keadaan sehat badan, jiwa, social, sehingga hidup produktif secara social dan  ekonomis. Untuk mencapai keadaan sehat ini salah satu programnya adalah pelaksanaan program kesehatan lingkungan.
            Di tahun 1997 sebelum pemerintah mengesahkan pula UU nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, yang dalam bidang pengendalian pencemaran udara dioperasionalkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, dua tahun sebelumnya yaitu ditahun 1996, pemerintah mengeluakan keputusan ditingkat menteri, KEP- 15/MENLH/4/1996 tentang Program Langit Biru, sebagai program pengendalian pencemaran udara di Indonesia. Mengenai Kesehatan sebagai HAM oleh negara RI mengesahkan UU no 39 tahun 1999 tentang HAM pada bab II pasal 8 ayat 3 dikatakan: setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selanjutnya di era desentraslisasi UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diterbitkan pula oleh anggota dewan (legislative ) RI. Dimana pada BAB III pasal 13, ayat 1 dan juga pasal 14, ayat 1 dari UU ini ada 16 urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah propinsi dan juga kabupaten/kota, merupakan urusan yang berskala propinsi dan Kabupaten/kota, diantaranya adalah urusan Penanganan Bidang Kesehatan dan Pengendalian lingkungan hidup.
            Prinsip dari UU tentang pemerintahan daerah ini adalah Urusan pemerintahan propinsi ataupun kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Untuk lebih operasional dari beberapa UU diatas oleh Pemerintah RI pada awal tahun 2005 tepatnya pada tanggal 19 Januari 2005 mengeluarkan peraturan presiden nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009. didalamnya ada program pembangunan yang memiliki arah kebijakan dalam rangka pengendalian lingkungan hidup diantaranya pengendalian pencemaran udara, dibidang kesehatan salah satu upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, adalah pelaksanaan program lingkungan sehat.
2.      INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
            Ada dua lembaga negara yang 'bertanggung jawab' di sektor pengelolaan  lingkungan khususnya yang ditugaskan dalam pengendalian pencemaran udara yaitu Kementrian Negara Lingkungan Hidup (MNLH) dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL). Menteri Negara Lingkungan Hidup statusnya sebagai Menteri Negara yang hanya mempunyai wewenang ditingkat pusat. Sementara BAPEDAL adalah lembaga yang mempunyai kewenangan yang sangat luas yaitu 'mengendalikan dampak lingkungan'. Sesuai dengan Keputusan Presiden RI nomor 10 tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, Bagian yang mengelola pengendalian pencemaran lingkungan termasuk pengendalian pencemaran udara adalah Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dengan tugas dan fungsi adalah :
Tugas :
Membantu Kepala dalam menyelenggarakan pengendalian pencemaran air dan udara serta pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun.
Fungsi:
a.       Perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah dan B3 dan pemulihan kualitas lingkungan hidup;
b.      Pelaksanaan pengendalian, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pencemaran lingkungan hidup sebagai akibat kegiatan tertentu yang berupa pencemaran air, udara, serta pengelolaan limbah dan B3;
c.       Pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian pencemaran lingkungan hidup serta pengelolaan limbah dan B3;
d.      Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya
            Walaupun tugas dan fungsi Deputi Bidang ini fokus pada pengendalian Pencemaran Lingkungan diantaranya pencemaran udara, dalam operasionalnya tetap bekerja sama dan berkoordinasi secara internal dengan deputi-deputi yang lain yaitu Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, dan Mitra Lingkungan, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan. Juga atas BAPEDAL bekerja sama dan berkoordinasi secara eksternal dengan instansi dan lembaga-lembaga lain. Oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang mengkoordinir BAPEDAL juga telah merumuskan visi dan misinya, strategi, program utama dan pendukung, dan kebijakan dalam bidang pencemaran udara, namun visi dan misi ini tertuang dalam bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan dalam propenas dan juga tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2005 tentang RPJMN tahun 2004-2009.
       3. KEBIJAKAN PENCEMARAN UDARA
            Seperti halnya yang telah disebutkan pada contoh dalam bagian membuat kebijakan diatas tentang kebijakan pemerintah dalam pengendalian pencemaran udara yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara ini. Oleh BAPEDAL yang dikoordinasikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup, telah juga menetapkan kebijaksanaan, khususnya kebijakan pencemaran udara seperti yang dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 15 tahun 1996 tentang Program Langit Biru, menyatakan bahwa:
a.       Kebijaksanaan bertujuan mencegahan dan/atau menanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara agar udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya tetap terjaga dan terpelihara kelestarian fungsinya untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia serta perlindungan bagi makhluk hidup lainnya.
b.      Kebijaksanaan berusaha mencegah terjadinya pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan, melalui upaya-upaya pengendalian pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak dan sumber tidak bergerak yang dilakukan dengan Program Langit Biru
c.       Dan kebijaksanaan didasarkan pada UU dan Peraturan Pemerintah/presiden/menteri Negara RI diantaranya seperti yang disebutkan pada dasar kebijakan diatas.
PROGRAM
            Secara nasional program pengendalian pencemaran udara adalah Program Langit Biru (PLB) yang dicanangkan pada tanggal 6 Agustus 1996 di Semarang oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup dan selanjutnya ditetapkan sebagai Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 15 tahun 1996 tentang Program Langit Biru. Pendekatan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Langit Biru difokuskan pada:
1. Pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak
2. Pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak
            Fokus pada pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak diarahkan pada upaya-upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara yang berasal dari sumber emisi yang bergerak atau tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari kendaraan bermotor termasuk didalamnya yang berasal dari kereta api, pesawat terbang, kapal laut dan kendaraan berat lainnya. Sedangkan fokus pada pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak diarahkan pada upaya-upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara yang berasal dari sumber emisi yang tetap pada suatu tempat termasuk yang berasal dari kebakaran hutan dan pembakaran sampah;
SASARAN PROGRAM
ü  Pemantauan Kualitas Udara Ambien.
            Yaitu Upaya pemantaun pada kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang sangat dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.


ü  Pengendalian pencemaran udara dari sarana transportasi kendaraan bermotor
            Yaitu Upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara agar berada pada batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.
ü  Pengendalian pencemaran udara dari industri.
            Yaitu Upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara agar berada pada batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari buang gas industri.

            Indikator yang digunakan dalam melakukan pemantauan kualitas udara ambien dan pengendalian pencemaran udara baik pencemaran udara dari sarana transportasi kendaraan bermotor maupun pencemaran udara dari industri adalah menggunakan Indeks Standar Pencemar Udara.

Tabel Indeks Standar Pencemaran Udara

KATEGORI
RENTANG
PENJELASAN
Baik
0-50
( Hijau )
Tingkat kualitas udara yang tidak memberikan
efek bagi kesehatan, manusia atau hewan dan
tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan
ataupun nilai estetika.
Sedang
51-100
( Biru )
Tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh
pada kesehatan, manusia atau hewan tetapi
berpengaruh pada tumbuhan yang senditif dan
nilai estetika.
Tidak sehat
101-199
(Kuning)
Tingkat kualitas udara yang bersifat
merugikan pada manusia atau kelompok
hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan
kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai
estetika.
Sangat Tidak
Sehat
200-299
(merah)
Tingkat kualitas udara yang dapat merugikan
kesehatan pada sejumlah segmen populasi
yang terpapar.
Berbahaya
300-lebih
(Hitam)
Tingkat kualitas udara berbahaya yang secara
umum dapat merugikan kesehatan yang serius
pada populasi.
Sumber : Kep MKLH No. 45/1997
            Indeks standar pencemar udara ini merupakan bahan informasi bagi masyarakat tentang kualitas udara ambien dilokasi dan waktu tertentu. Data indeks ini diperoleh dari statsiun pemantaun kualitas udara ambien otomatis. Terdapat lima parameter yang digunakan yaitu, partikulat, karbon monoaksida, sulfur dioksida, nitrogen diosida dan ozon.
TUJUAN PROGRAM
Ø  Terciptanya mekanisme kerja dalam pengendalian pencemaran udara yang berdaya guna dan berhasil guna.
Ø   Terkendalinya pencemaran udara.
Ø  Tercapainya kualitas udara ambien yang memenuhi standar kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya.
Terwujudnya perilaku manusia sadar lingkungan.


PEMBUKTIAN BAHWA KEBIJAKAN PENCEMARAN UDARA TERMASUK DALAM TIPE KEBIJAKAN PROTECTIVE REGULATORY POLICY
                Kebijakan pencemaran udara di Indonesia ini termasuk dalam kebijakan Protective Regulatory Policy. Menurut keterangan bahwa Protective Regulatory Policy (Kebijakan Pengaturan Perlindungan) adalah kebijakan dan program yang didesain untuk membatasi    aktifitas – aktifitas sector privat yang bisa membahayakan atau merugikan sebagian masyarakat yang lain (misalnya polusi kendaraan dan pabrik, pembuatan obat – obatan, minuman keras, dll). Berbagai kebijakan yang menyangkut kelestarian lingkungan hidup biasanya juga termasuk tipe kebijaksanaan ini. Kebijakan tipe ini relatif “sulit” dalam pengimplementasian. Benturan kepentingan antara pelaku ‘bisnis’ dengan ‘keamanan’ masyarakat yang dilindungi melalui kebijakan ini rawan menimbulkan konflik dalam skala yang cukup tinggi, demikian juga kemungkinan benturan kepentingan antar aktor pelaksana yang terlibat.

            Kebijakan pencemaran udara di Indonesia ini termasuk dalam kebijakan Protective Regulatory Policy dapat dibuktikan dan di tunjukkan dari keterangan di atas mengenai Protective Regulatory Policy disana dikatakan bahwa Polusi atau Pencemaran Udara merupakan salah satu contoh konkrit dari kebijakan Protective Regulatory Policy. Jadi tidak bisa dipungkiri lagi bahwa Kebijakan tentang Pencemaran Udara memang termasuk dalam kebijakan Protective Regulatory Policy. Disana juga terdapat kalimat yang berbunyi Berbagai kebijakan yang menyangkut kelestarian lingkungan hidup biasanya juga termasuk tipe kebijaksanaan ini. Dan jika dilihat lagi dari pembahasan di atas, dapat dilihat bahwa instansi penanggung jawabnya yaitu dari Kementrian Lingkungan Hidup. Masalah pencemaran udara juga menyangkut lingkungan hidup masyarakat, kebijakan ini dibuat untuk melindungi masyarakat. Pemerintah melindungi masyarakat dengan membuat kebijakan ini agar masyarakat terhindar dari bahaya pencemaran udara.

Tidak ada komentar on "Kebijakan Pencemaran Udara di Indonesia

Leave a Reply