PEMBAHASAN
1.
DASAR
KEBIJAKAN
Dalam membuat berbagai kebijakan
public termasuk kebijakan dalam rangka memelihara dan meningkatkan kualitas
lingkungan hidup termasuk udara ambien, meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, mutlak dibutuhkan acuan dan rujukan formal dalam bentuk
perundang-undangan dan dijabarkan dalam bentuk peraturan pemerintah. Dimulai
dari pembentukan UUD 1945 yang
mengatakan bahwa “ Setiap orang (warga Negara dalam kerangka NKRI) dari Sabang
sampai Merauke berhak untuk menjadi sehat. Selanjutnya oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia
(Deklarasi PBB 1948). Dan berikutnya
pada tanggal 17 September 1992 Negara RI telah mensahkan UU 23 tahun 1992 tentang kesehatan, dimana di dalamnya dikemukakann
devinisi sehat yang subtansinya adalah Menjadikan Warga Negara Indonesia dalam keadaan
sehat badan, jiwa, social, sehingga hidup produktif secara social dan ekonomis. Untuk mencapai keadaan sehat ini
salah satu programnya adalah pelaksanaan program kesehatan lingkungan.
Di tahun 1997 sebelum pemerintah
mengesahkan pula UU nomor 23 tahun 1997
tentang pengelolaan lingkungan hidup, yang dalam bidang pengendalian pencemaran
udara dioperasionalkan dalam bentuk Peraturan
Pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, dua
tahun sebelumnya yaitu ditahun 1996,
pemerintah mengeluakan keputusan ditingkat menteri, KEP- 15/MENLH/4/1996
tentang Program Langit Biru, sebagai program pengendalian pencemaran udara di
Indonesia. Mengenai Kesehatan sebagai HAM oleh negara RI mengesahkan UU no 39 tahun 1999 tentang HAM pada bab II
pasal 8 ayat 3 dikatakan: setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat. Selanjutnya di era desentraslisasi UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diterbitkan pula oleh
anggota dewan (legislative ) RI. Dimana pada BAB III pasal 13, ayat 1 dan juga
pasal 14, ayat 1 dari UU ini ada 16 urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah propinsi dan juga kabupaten/kota, merupakan urusan yang
berskala propinsi dan Kabupaten/kota, diantaranya adalah urusan Penanganan
Bidang Kesehatan dan Pengendalian lingkungan hidup.
Prinsip dari UU tentang pemerintahan
daerah ini adalah Urusan pemerintahan propinsi ataupun kabupaten/kota yang bersifat
pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Untuk lebih operasional dari
beberapa UU diatas oleh Pemerintah RI pada awal tahun 2005 tepatnya pada
tanggal 19 Januari 2005 mengeluarkan peraturan
presiden nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2004-2009. didalamnya ada program pembangunan yang
memiliki arah kebijakan dalam rangka pengendalian lingkungan hidup diantaranya
pengendalian pencemaran udara, dibidang kesehatan salah satu upaya untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, adalah pelaksanaan program lingkungan
sehat.
2.
INSTANSI
PENANGGUNG JAWAB
Ada
dua lembaga negara yang 'bertanggung jawab' di sektor pengelolaan lingkungan khususnya yang ditugaskan dalam
pengendalian pencemaran udara yaitu Kementrian Negara Lingkungan Hidup (MNLH)
dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL). Menteri Negara Lingkungan
Hidup statusnya sebagai Menteri Negara yang hanya mempunyai wewenang ditingkat
pusat. Sementara BAPEDAL adalah lembaga yang mempunyai kewenangan yang sangat
luas yaitu 'mengendalikan dampak lingkungan'. Sesuai dengan Keputusan Presiden
RI nomor 10 tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, Bagian
yang mengelola pengendalian pencemaran lingkungan termasuk pengendalian
pencemaran udara adalah Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dengan
tugas dan fungsi adalah :
Tugas
:
Membantu
Kepala dalam menyelenggarakan pengendalian pencemaran air dan udara serta
pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun.
Fungsi:
a. Perumusan
kebijakan di bidang pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah
dan B3 dan pemulihan kualitas lingkungan hidup;
b. Pelaksanaan
pengendalian, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pencemaran
lingkungan hidup sebagai akibat kegiatan tertentu yang berupa pencemaran air,
udara, serta pengelolaan limbah dan B3;
c. Pengkoordinasian
pelaksanaan pengendalian pencemaran lingkungan hidup serta pengelolaan limbah
dan B3;
d. Pelaksanaan
tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya
Walaupun tugas dan fungsi Deputi
Bidang ini fokus pada pengendalian Pencemaran Lingkungan diantaranya pencemaran
udara, dalam operasionalnya tetap bekerja sama dan berkoordinasi secara
internal dengan deputi-deputi yang lain yaitu Deputi Bidang Peningkatan
Kapasitas Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, dan Mitra Lingkungan, Deputi Bidang
Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan.
Juga atas BAPEDAL bekerja sama dan berkoordinasi secara eksternal dengan
instansi dan lembaga-lembaga lain. Oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang
mengkoordinir BAPEDAL juga telah merumuskan visi dan misinya, strategi, program
utama dan pendukung, dan kebijakan dalam bidang pencemaran udara, namun visi
dan misi ini tertuang dalam bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah
ditetapkan dalam propenas dan juga tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 7
tahun 2005 tentang RPJMN tahun 2004-2009.
3. KEBIJAKAN PENCEMARAN UDARA
Seperti
halnya yang telah disebutkan pada contoh dalam bagian membuat kebijakan diatas
tentang kebijakan pemerintah dalam pengendalian pencemaran udara yang
dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara ini. Oleh BAPEDAL yang dikoordinasikan oleh Menteri Negara
Lingkungan Hidup, telah juga menetapkan kebijaksanaan, khususnya kebijakan
pencemaran udara seperti yang dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup nomor 15 tahun 1996 tentang Program Langit Biru, menyatakan
bahwa:
a. Kebijaksanaan
bertujuan mencegahan dan/atau menanggulangan pencemaran udara serta pemulihan
mutu udara agar udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan
manusia serta makhluk hidup lainnya tetap terjaga dan terpelihara kelestarian
fungsinya untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia serta
perlindungan bagi makhluk hidup lainnya.
b. Kebijaksanaan
berusaha mencegah terjadinya pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar
lingkungan, melalui upaya-upaya pengendalian pencemaran udara dari kegiatan
sumber bergerak dan sumber tidak bergerak yang dilakukan dengan Program Langit
Biru
c. Dan
kebijaksanaan didasarkan pada UU dan Peraturan Pemerintah/presiden/menteri
Negara RI diantaranya seperti yang disebutkan pada dasar kebijakan diatas.
PROGRAM
Secara
nasional program pengendalian pencemaran udara adalah Program Langit Biru (PLB)
yang dicanangkan pada tanggal 6 Agustus 1996 di Semarang oleh Menteri Negara
Lingkungan Hidup dan selanjutnya ditetapkan sebagai Surat Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup nomor 15 tahun 1996 tentang Program Langit Biru.
Pendekatan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Langit Biru difokuskan
pada:
1.
Pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak
2.
Pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak
Fokus pada pengendalian pencemaran
udara dari sumber bergerak diarahkan pada upaya-upaya pencegahan dan/atau
penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara yang berasal dari
sumber emisi yang bergerak atau tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari
kendaraan bermotor termasuk didalamnya yang berasal dari kereta api, pesawat
terbang, kapal laut dan kendaraan berat lainnya. Sedangkan fokus pada
pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak diarahkan pada
upaya-upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan
mutu udara yang berasal dari sumber emisi yang tetap pada suatu tempat termasuk
yang berasal dari kebakaran hutan dan pembakaran sampah;
SASARAN PROGRAM
ü Pemantauan
Kualitas Udara Ambien.
Yaitu Upaya pemantaun pada kadar
zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas dipermukaan bumi
pada lapisan troposfir yang sangat dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan
manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
ü Pengendalian
pencemaran udara dari sarana transportasi kendaraan bermotor
Yaitu Upaya pencegahan dan/atau
penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara agar berada pada
batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari
pipa gas buang kendaraan bermotor.
ü Pengendalian
pencemaran udara dari industri.
Yaitu Upaya pencegahan dan/atau
penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara agar berada pada
batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari
buang gas industri.
Indikator yang digunakan dalam
melakukan pemantauan kualitas udara ambien dan pengendalian pencemaran udara
baik pencemaran udara dari sarana transportasi kendaraan bermotor maupun
pencemaran udara dari industri adalah menggunakan Indeks Standar Pencemar Udara.
Tabel Indeks Standar Pencemaran Udara
KATEGORI
|
RENTANG
|
PENJELASAN
|
Baik
|
0-50
(
Hijau )
|
Tingkat
kualitas udara yang tidak memberikan
efek
bagi kesehatan, manusia atau hewan dan
tidak
berpengaruh pada tumbuhan, bangunan
ataupun
nilai estetika.
|
Sedang
|
51-100
(
Biru )
|
Tingkat
kualitas udara yang tidak berpengaruh
pada
kesehatan, manusia atau hewan tetapi
berpengaruh
pada tumbuhan yang senditif dan
nilai
estetika.
|
Tidak
sehat
|
101-199
(Kuning)
|
Tingkat
kualitas udara yang bersifat
merugikan
pada manusia atau kelompok
hewan
yang sensitif atau bisa menimbulkan
kerusakan
pada tumbuhan ataupun nilai
estetika.
|
Sangat
Tidak
Sehat
|
200-299
(merah)
|
Tingkat
kualitas udara yang dapat merugikan
kesehatan
pada sejumlah segmen populasi
yang
terpapar.
|
Berbahaya
|
300-lebih
(Hitam)
|
Tingkat
kualitas udara berbahaya yang secara
umum
dapat merugikan kesehatan yang serius
pada
populasi.
|
Sumber
: Kep MKLH No. 45/1997
Indeks standar pencemar udara ini
merupakan bahan informasi bagi masyarakat tentang kualitas udara ambien
dilokasi dan waktu tertentu. Data indeks ini diperoleh dari statsiun pemantaun
kualitas udara ambien otomatis. Terdapat lima parameter yang digunakan yaitu,
partikulat, karbon monoaksida, sulfur dioksida, nitrogen diosida dan ozon.
TUJUAN PROGRAM
Ø Terciptanya
mekanisme kerja dalam pengendalian pencemaran udara yang berdaya guna dan
berhasil guna.
Ø Terkendalinya pencemaran udara.
Ø Tercapainya
kualitas udara ambien yang memenuhi standar kesehatan manusia dan mahluk hidup
lainnya.
Terwujudnya perilaku manusia sadar
lingkungan.
PEMBUKTIAN
BAHWA KEBIJAKAN PENCEMARAN UDARA TERMASUK DALAM TIPE KEBIJAKAN PROTECTIVE
REGULATORY POLICY
Kebijakan pencemaran
udara di Indonesia ini termasuk dalam kebijakan Protective Regulatory Policy. Menurut keterangan bahwa Protective
Regulatory Policy (Kebijakan Pengaturan Perlindungan) adalah kebijakan dan
program yang didesain untuk membatasi
aktifitas – aktifitas sector privat yang bisa membahayakan atau
merugikan sebagian masyarakat yang lain (misalnya
polusi kendaraan dan pabrik, pembuatan obat – obatan, minuman keras, dll).
Berbagai kebijakan yang menyangkut kelestarian lingkungan hidup biasanya juga termasuk
tipe kebijaksanaan ini. Kebijakan tipe ini relatif “sulit” dalam
pengimplementasian. Benturan kepentingan antara pelaku ‘bisnis’ dengan
‘keamanan’ masyarakat yang dilindungi melalui kebijakan ini rawan menimbulkan
konflik dalam skala yang cukup tinggi, demikian juga kemungkinan benturan
kepentingan antar aktor pelaksana yang terlibat.
Kebijakan pencemaran udara di
Indonesia ini termasuk dalam kebijakan Protective Regulatory Policy dapat
dibuktikan dan di tunjukkan dari keterangan di atas mengenai Protective
Regulatory Policy disana dikatakan bahwa Polusi atau Pencemaran Udara merupakan
salah satu contoh konkrit dari kebijakan Protective Regulatory Policy. Jadi
tidak bisa dipungkiri lagi bahwa Kebijakan tentang Pencemaran Udara memang
termasuk dalam kebijakan Protective Regulatory Policy. Disana juga terdapat
kalimat yang berbunyi Berbagai kebijakan
yang menyangkut kelestarian lingkungan hidup biasanya juga termasuk tipe
kebijaksanaan ini. Dan jika dilihat lagi dari pembahasan di atas, dapat
dilihat bahwa instansi penanggung jawabnya yaitu dari Kementrian Lingkungan
Hidup. Masalah pencemaran udara juga menyangkut lingkungan hidup masyarakat, kebijakan
ini dibuat untuk melindungi masyarakat. Pemerintah melindungi masyarakat dengan
membuat kebijakan ini agar masyarakat terhindar dari bahaya pencemaran udara.
Tidak ada komentar on "Kebijakan Pencemaran Udara di Indonesia